Sabtu, 15 Maret 2014

Tulisan 1




PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


1. Pengertian Hukum

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

-   Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

-  R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.


-  Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

-    Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Jadi  kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.

        Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.


         Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)

b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata ..


        Tujuan Hukum dan Sumber-sumber hukum

Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

a)        Hukum ditinjau dari segi material dan formal

• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh : 1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam                            masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
    2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi                                                                           sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
     Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan    dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)


3.Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :

o   Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan

o   Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
 

      Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :

o   Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.

o   Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

        Unsur-unsur hukum meliputi :

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.

Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

Hukum ekonomi adalah hubungan atau pertalian antara dua variabel ekonomi yang saling berkaitan. Contoh: hukum permintaan, hukum penawaran, hukum gresham, dan lain sebagainya.

 Ciri-ciri hukum ekonomi
1.    berlaku jika keadaan yang lain tetap (ceteris paribus). Sedangkan keadaan tersebut adalah:
a.    pendapatan konsumen tetap
b.    selera konsumen tetap
c.    harga barang lain tetap
d.    ekspektasi tentang harga tetap
e.    tidak ada barang pengganti atau barang substitusi

2.    berlaku secara relatif (tidak secara mutlak)
3.    bersifat tendens ekonomi: hukum ekonomi berlaku jika ada gejala menuju apa yang dinyatakan dalam hukum ekonomi tersebut.

Hubungan dalam hukum ekonomi ada dua macam, yaitu:
1.    hubungan kausal (sebab akibat)
2.    hubungan fungsional (saling mempengaruhi).

Kamis, 19 Desember 2013

tulisan 10

    
Jumlah Koperasi di Sulawesi Tengah Dinilai Terus Alami Perkembangan

     Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Arifin,S.Ahmad, SE. MM menyebutkan, posisi terakhir per-31 Desember 2011 jumlah Koperasi di Sulawesi Tengah mencapai  1.890 buah.  Bila dibanding tahun 2010 hanya mencapai 1.806 buah koperasi. Hal itu dikatakan Kepala Bidang koperasi Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Daerah Sulawesi Tengah Arifin,S.Ahmad, SE.MM ketika ditemui RRI di ruang kerjanya  usai membuka Diklat Perkoperasian bagi Gerakan Koperasi Angkatan Pertama dan Kedua Tingkat Propinsi Sulawesi Tengah kemarin di Palu. Terkait dengan jumlah Koperasi diakui mengalami perkembangan cukup bagus. Namun dari segi kinerja Koperasi di daerah ini ungkap Arifin,S.Ahmad masih membutuhkan pembelajaran sehingga bisa tumbuh dan berkembang. Melalui visi  Gubernur yakni pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi diharapkan dapat memberikan peranan terhadap koperasi.


pendapat saya : koperasinya harus lebih beljar lg untuk kinerjanya dan untuk lebih meningkatkan pertumbuhan koperasi di daerah ini lebih baik memfasilitasi dari segi sarana usaha  seperti Waserda, alat pertanian yang bersentuhan langsung dengan para petani serta sarana angkutan sehingga lebih muda dilayani oleh pengurus Koperasi

tulisan 9

      Sepanjang Tahun 2013, usaha koperasi di Provinsi Papua mengalami stagnasi (Jalan ditempat), tanpa ada geliat yang berarti. Namun demikian masih lebih baik disbanding 2012, perkembangan usaha koperasi sangat memprihatinkan, bahkan nyaris sakit dan tidak sehat lagi.
Demikian dikatakan Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Papua, H. Sulaeman L. Hamzah, kepada wartawan kemarin.
Dijelaskan, dari jumlah anggota koperasi hingga 2013 yang mencapai 2600 anggota, hanya sekitar 60% yang aktif sebagai anggota koperasi di Papua.
       Kondisi tersebut diperparah lagi dengan minimnya sosialisasi terhadap anggota dan peserta koperasi terhadap program serta tujuan didirikannya koperasi.
“Juga tingginya harga barang yang didatangkan, juga sebagai pemicu perkembangan koperasi nyaris lumpuh dan sakit,” paparnya,
Untuk itu, pihaknnya berharap agar koperasi Indonesia juga di Papua kembali berjaya seperti di era 2000-an.
Dan untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan sinergi dari banyak pihak, bukan hanya dari penggiat koperasi dan anggota, namun juga pemerintah, khususnya kepala dinas yang baru, gubernur dan walikota baru, mempunyai semangat baru untuk bersama memajukan koperasi di tanah Papua . “Tentunya Masyarakat sebagai penopang tumbuh kembangnya koperasi dimasa yang akan datang,” jelasnya lagi.


pendapat saya : mengambil langkah-langkah kongkrit dan startegis agar koperasi bisa bergeliat lagi dan menjadi tuan diatas negeri sendiri. Diantaranya,melakukan sinergi dengan semua pihak, khususnya dukungan pemerintah agar koperasi bisa kembali berjaya. dan bila ada koperasi jadi pinjam uang atau menabung jad mudah



tulisan 8

    Kebijakan pembangunan ekonomi nasional telah memberikan kesempatan yang seluas—luasnya bagi perkembangan Koperasi dan UKM di Bali. Pengembangan koperasi didorong melalui optimalisasi usaha dengan mengembangkan sumber daya lokal dan berorientasi pasar.Pemerintah Provinsi Bali mendorong terwujudnya gerakan koperasi yang kuat dan baik dari skala jumlah anggota, modal maupun usahanya. Koperasi yang besar dan kuat harus tetap tumbuh pada prinsip jati diri koperasi.Di Bali, ada sekitar 4.407 koperasi yang siap menjadi koperasi yang berkembang. Terbukti pada tahun 2011 lalu, Bali mendapatkan penghargaan sebagai Provinsi dan Kabupaten/Kota Penegak Koperasi.

pendapat saya : Dengan strategi menggali sumber daya lokal yang tersedia, khususnya sektor agrobisnis maupun jasa, berarti kita telah mengembangkan comparative advantage menjadi competitive advantage. Ini akan membawa koperasi mampu bersaing menghadapi pasar dan investasi bebas pada era global,menekankan untuk meningkatkan daya saing koperasi, koperasi harus komitmen untuk berkembang maju dan kepada seluruh koperasi binaan Provinsi Bali, agar bisa menjadi contoh bagi seluruh koperasi baik dari segi manajemen pengelolaannya maupun dari pengembangan usahanya

tulisan 7

Koperasi wanita Flamboyan setelah 1 tahun perjalanan didampingi secara intensif oleh HIVOS dan seorang  konsultan, dipantau dan dimonitor oleh PPSW Jakarta, telah mengalami beberapa kemajuan baik secara administrasi manajerial ataupun pengelolaan koperasi.

Tahun 2010 jumlah anggota 512, pada Desember 2011 telah bertambah dan mengalami kenaikan menjadi 843 anggota karena telah diluncurkannya produk Tabungan dan Pinjaman harian untuk masyarakat umum yang belum menjadi anggota Koperasi.
Pendapatan Koperasi Flamboyan mengalami kenaikan, di tahun 2011 mempunyai program kerja membangun kantor, membeli sepeda motor yang dipakai untuk penagihan oleh bagian kredit dan membeli inventaris kantor yang lebih memadai dan menunjang pekerjaan pengelola.
Jumlah Kewajiban dan modal Desember 2010 sebesar 1,8 M, Desember 2011 sebesar 2,2 M ada peningkatan  sekitar 24%. Sementara jumlah pinjaman yang dicairkan meningkat 34%, dari 1,4 M menjadi 1,9 M.
Pemberian jasa SIMPATIK setiap bulan untuk anggota juga sudah mulai diterapkan sehingga anggota sudah merasakan manfaat dari menabung di Koperasi. Transaksi yang bisa dilakukan setiap hari dirasakan bermanfaat bagi anggota sehingga waktu tidak lagi menjadi hambatan. Administrasi pembukuan dan keuangan menjadi lebih rapi dan bisa dipantau setiap hari.

pendapat saya : koperasi didaerah jakarta ini sudah baik tinggal dipertahankan saja. kalau perlu diadakan event2 yang menarik orang untuk mengikuti koperasi jadi semakin maju koperasinya

tulisan 6

Sebagai bagian dari tujuan pembangunan ekonomi, pemberdayaan Koperasi dan UMKM menjadi hal yang penting untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah. Berbagai program dan kegiatan pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang dilaksanakan Pemerintah pada dasarnya untuk mewujudkan Koperasi dan UMKM sebagai pelaku ekonomi yang memiliki daya saing yang tinggi, profesional dan mampu memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Disamping itu pembinaan Koperasi dan UMKM melalui program yang dilaksanakan diharapkan dapat menghasilkan wirausaha baru yang profesional dan mampu menyerap tenaga kerja yang potensial.

pendapat saya : kondisi Koperasi dan UMKM Kalbar saat ini masih memiliki keterbatasan dengan berbagai permasalahan baik kelembagaan, usaha maupun permodalan masih merupakan faktor yang membatasi ruang gerak Koperasi dan UMKM, namun bila dipelajari permasalahan yang ada pada dasarnya secara umum terletak pada keterbatasan SDM Koperasi dan UMKM, keterbatasan ini pada kenyataannya mengakses pada keterbatasan dalam mengelola koperasi dan perusahaan, kurang mantapnya pelaksanaan manajemen, terbatasnya akses informasi, terbatasnya penerapan teknologi dan sempitnya lingkup pasar.

sumber : http://www.kalbarprov.go.id/berita.php?id=3394

tulisan 5

      Tiga hal mendasar untuk mewujudkan masyarakat Jawa Timur agar sejahtera. Yaitu, pengembangan koperasi dan UMKM, menggarap pasar dalam negeri, dan membangun infrastruktur. Ini adalah pekerjaan prioritas agar potensi ekonomi Jawa Timur menjadi petarung ekonomi paling hebat di Indonesia.Ini tentu bukan pernyataan Gubernur Soekarwo, yang paling baru. Namun peringatan Hari Koperasi ke-66 Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Situbondo yang belum lama berselang, juga Harkopnas yang dipusatkan di Mataram 12 Juli 2013, kalimat ini menjadi penting untuk diperbincangkan kembali.
      Jawa Timur, kata Gubernur, benar-benar punya banyak petarung ekonomi dan UMKM yang hebat. Ini jadi modal utama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Ini juga yang menjadi dasar pertimbangan untuk perluasan dan penguatan. Perluasan struktur industri di Jawa Timur akan dikuatkan melalui UMKM dan koperasi.