Selasa, 28 Oktober 2014

TUGAS BAHASA INDONESIA 2

Wisata Kulinerku

            Terdapat  wisata  kuliner  yang  sangat  terkenal  didaerah  Lembang, Bandung  jawa  barat. Wisata  kuliner  ini  bernama  pasar  terapung  atau  sering  disebut  Floating  Market. Untuk  menuju  ke  pasar  terapung  ini  dapat  dengan  kendaraan  umum  tetapi  lebih  nyaman  dengan  mobil  pribadi.  Tempat  ini  letaknya  dekat  dengan  pasar  dilembang  dan  gerbangnya  tepat  dipinggir  jalan.  Pasar  terapung  ini  didalamnya  terdapat  banyak  sekali  berbagai  macam  makanan  yang  sangat  terkenal  dengan  kelezatannya  dan  terjangkau  bagi  seluruh  masyarakat  dari  kalangan  atas  samapai  kalangan  menengah. 
Sistem  dipasar  terapung  ini  jika  ingin  membeli   makanan  harus  dengan  cara   membeli  koin.  Caranya  kita  membeli  koin  di  tempat  yang  sudah  disediakan.  Satu  koin  ada  yang  seharga  Rp 10.000  ada  juga  yang  Rp  25.000 , harga  -  harga  makanan  disini  semuanya  hargnya  berkisar antara  Rp 10.000  sampai  Rp 25.000  sangat  terjangkau  sekali  buat  kalangan  menengah.  Selain  wisata  kuliner  terdapat  pula  tempat  rekreasi  seperti  memberi  makana  bebek,  ikan.  Bermain  bersama  kelinci.  Ada  juga  menaiki  ayunan  seperti  kora  kora  mini.  Kita  juga  bisa  menaiki  perahu  hanya  dengan  harga  Rp 1.000,00-  wisata  kuliner  dan  rekreasi  ini  sangat  cocok  untuk   keluarga  yang  ingin  menikmati  kuliner  sekaligus  taman  bermain.
Saya  bersama  keluarga  jika  sedang  kebandung  selalu  mampir  ke  floating  market.  Terakhir  saya  dan  keluarga  ke  pasar  terapung  ini  bulan  agustus  2014.  Makanan  favorit  keluarga  saya  yang  pasti  selalu  kami  membelinya  yaitu  cakue ,mie  jawa,  sate  ayam  dan  sate  kentang  dengan  bumbu  keju.  Rasanya  membuat  saya  ketagihan  jika  memakannnya  sekali.  Dan  tidak  cukup  menukar  koin  hanya  Rp 100.000  pasti  semua  makanan  yang  ada  disitu  ingin  dibeli  semuanya.  Sehabis  saya  menikmati  makanan makanan  yang  sangat  lezat  ini,  saya  bersama  adik  tercinta  naik  perahu  di  danau  yang  lumayan  luas  ukurannya.  Sangat  indah  sekali  pemandangan  disana.  Tidak  hanya  itu  udaranyapun  sangat  segar  walaupun  cuacanya  panas.  Seharian. cukup  untuk  mencoba  semua  rekreasi  disana.  Ini  terdapat  foto  foto  saya  dan  keluarga  saya  sewaktu  berwista  ke  floating  market.




       

TULISAN 3 ( BAHASA INDONESIA 2)

PERSAHABATAN
 Diawal  semester  1  aku  mendapatkan  sahabat  yang  bernama  riska  wulandari.  Dia  sangat  cantik  dan  baik  aku  dekat  sekali  dengan  dia.  Dia  juga  orangnya  sangat  royal  sekali  terhadap  temannya.  Aku  bershabat  dengan  dia  sangat  terbuka .  kalau  ada  apa  apa  pasti  aku  cerita  sama  dia  begitupun  sebaliknya.   Selama  semester  1  bareng  dia  banyak  banget  kejadian  lucu. Kejadian  bersama  ika  sangat  tidak  pernah  terlupakan. Aku juga  mendapatkan  sahabat  baru  bernama  eline.  Aku  selau  pulang  dan  pergi  bersama  elin.
            Semester  2  telah  selesai.  Kelaspun  akan  berbeda  akan  diacak  lagi.  Aku  dan  elin  tidak  begitu  berharap  bisa  sekelas  lagi  karena  kemungkinan  kecil  untuk  bisa  sekelas  lagi.  Pada  saat  aku  sama  elin  ingin  melihat  kelas.  Kebetulan  aku  sedang  main  kerumah  dia.  Elin  membuka  terlebih  dahulu  studentsite  dia  untuk  melihat  kita  kelas  berapa.  Dan  ya  ternyata  dia  masuk  kekelas  2EB05.  Kemudian  berikutnya  aku  yang  membuka  web  terseut.  Dan  ternyata  aku  sekelas  lagi  sama  elin.  Kita  berdua  langsung  teriak  teriakan,  loncat  loncat  dikasur  sampai  makanan  yang  ada  dikasur  udah  ngga  berbentuk  lagi  dan  semua  orang  rumah  masuk  kekamr  elin  saking  kagetnya  kita  kenapa  teriak  teriakan  kaya  gitu.  Aku  dengan  elin  benar  benar  senang  banget.  4  tahun  kita  bisa  bareng  suka  duka  pasti  kita  lewatin  bareng  bareng.  Rasanya  campur  aduk  melihat  aku  benar  benar  bisa  sekelas  dengan  elin.  Seneng  karena  sekelas  lagi  sama  elin  ditambah  ip  terus  meningkat. 

            Semester  3  dimulai  dan  hari  demi  hari  aku  lewatin  bersama  sahabt  termanisku  elin.  Lam  kelamaan  aku  mengenal  teman  sekelas  aku.  Lebih  enak  dan  nyaman  banget  sama  temen  sekelas  yang  sekarang.  Yang  dulu  lebih diajak  main  yang  sering  suka  jalan  jalan.  Tapi  kalau  yang  sekarang  lebih  membaur.  Dan  aku  elin  mendapatkan  3  sahabat  baru.  Namanya  selvia  audy  savista,  indah  pusphita  dan  yang  terakhir  berliansyah  MHDN.  Mereka  sahabat  sahabat   baru  aku  yang  paling  paling  terbaik,  terkeren,  mengerti  aku  pokoknya  mereka  segala-galanya.  Aku  beruntung  mempunyai  ke 4  sahabat  itu  dan  aku  sangat  menyayangi  mereka.  Kita  sering  bawa  bekel  bareng. 


TULISAN 2 (BAHASA INDONESIA 2)

Masakanku

Pada  suatu  hari  aku  akan  berangkat  kuliah.  Sebelum  berangkat  biasanya  aku  selalu  menyiapkan  bekal  untuk  dibawa  kekampus.  Tetapi  pada  saat  aku  kedapur  untuk  memeriksa  apakah  ada  lauk  yang  akan  bisa  aku  bawa,  dan  ternyata  pada  hari  itu  ibu  aku  tidak  memasak.  Ibu  aku  sebenernya  jarang  masak.  Biasanya  aku  membawa  indomie  kalau  ibu  tidak  memasak.  Tapi  untuk  kali  ini  aku  sangat  bosan  untuk  masakan  cepat  saji  itu.
Dan  aku  akhirnya  berfikir  bagaimana  caranya  agar  tidak  bosan  dengan  indomie.  Aku  segera  memeriksa  kulkas  apakah  ada  bahan  yang  bisa  aku  masak  bersama  indomie.  Ternyata  ada  bakso,  sawi,  telor  dan  cabe  jawa  yang  sangat  pedas  itu. Aku  langsung  menyiapkan  semua  bahan  itu  untuk  aku  masak  bersama  indomie. 
Langkah  pertama  aku  merebus  air  dahulu  untuk  merebus  mienya  tersebut.  Lalu  selagi  menunggu  airnya  mendidih  buka  bumbu  mienya.  Lalu  iris  bakso  sesuai  ukuran  yang  diinginkan,  cabe  secukupnya  atau  sesuai  selera  pedas  dan  yang  erakhir  sawi. Air  sudah  mendidih  masukan  mie  rebus  jangan  terlalu  matang.  Setelah  itu  adukan  mie  dengan  bumbu  yang  telah  disajikan.


Langkah  kedua  panaskan  minyak  sedikit  saja  diatas  teflon.  Jika  minyak  sudah  panas  pertama  masukan  mie  aduk  hingga  merata  dengan  minyaknya.  Lalu  masukan  cabai  jawa  yang  telah  diiris  kecil  kecil  bersama   bakso.  Aduk  hingga  mengeluarkan  harum  wangi. Yang  terakhir  masukan  sawi  sebentar  saja  jangan  lama  lama  agar  sawinya  tidak  terlalu  matang  tapi  masukan  batang  sawi  dahulu  lalu  setelah  itu  daun  sawinya.  Jika  sudah  matang  sajikan  ditempat  makan  dan  hias  dengan  cantik.  Berikut  masakan  cepat  sajiku  yang  sangat  mudah  untuk  ditiru  untuk  anak  anak  yang  baru  belajar  memasak.

TULISAN 1 ( BAHASA INDONESIA 2)

LIBURANKU

          Pada  saat  liburan  idul  fitri  aku  dan  keluarga  pergi  kesuatu  tempat  wisata  yang  sangat  indah.  Aku  pergi  ke  pantai  pangandaran  didaerah  ciamis,  jawa  barat.  Letak  pangandaran  2  jam  perjalanan  dari  kota  ciamis  kampung  halamanku.  Sebelum  kami  bertolak  ke  pangandaran,  aku  dan  keluarga  menginap  diciamis  rumah  ayahku  sewaktu  kecil.  keesokan  harinya   aku  dan  keluarga  pergi  menuju  pangandaran.
          Selama  diperjalanan  menuju  pangandaran  aku  selalu  membawa  snack  ringan  untuk  dimakan.  Berjaga  jaga  agar  tidak  lapar  dan  menghindari  kejenuhan  sewaktu  waktu  terjadi  kemacetan. Sesampai  dipantai  pangandaran  aku  dan  keluaga  langsung  mencari  pantai  yang  paling  aman  untuk  anak  anak  dapat  berenang.  Lalu  aku  turun  dari  mobil  dan  hembusan  angin  pantai  datang  menyambutku.
          Aku  bersama  adikku  memberanikan  diri  untuk  berenang  lebih  jauh  lagi  dari  daratan  agar  bisa  terkena  ombak  yang  lumayan  besar.  Kami  teriak  bersama, mengambil  karang  yang  ada  dan  loncat  jika  ombak  akan  menghampiri  kami.  Aku  sangat  senang  sekali  bermain  dipantai  selain  udaranya  sejuk, pemandangannya indah  dan  banyak  sekali  wisata  yang  lain  selain  pantai.  Lumayan  lama  aku  berenang  dipantai  dan  membuat  kulitku  menghitam.  Dan  selalu  sewaktu  aku  berenang  aku  disuapin  makanan  berat  oleh  ibuku. 

           Tidak  terasa  hari  mulai  menjelang  sore  aku  dan  keluarga  bergegas  untuk  mandi.  Selanjutnya  kami  bergegas  pulang  keciamis.  Iniah  liburan  singkatku  ke  pangandaran  yang  sangat  menyenagkan  dan  mengesankan  bagi  keluargaku.

Senin, 07 Juli 2014

tugas kasus kppu

Terkait pelaksanaan UU No. 5/1999, sampai saat ini KPPU terus melakukan proses pengawasan dan penelitian terhadap seluruh kasus yang dilaporkan, termasuk beberapa perkara inisiatif yang bersumber dari daerah, termasuk Surabaya. Hingga 20 April 2012, tercatat 10 laporan resmi yang masuk ke Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Surabaya.
Sebagai corong KPPU yang berlokasi di daerah, Kepala KPD Surabaya Dendy R. Sutrisno menerangkan, KPD Surabaya saat ini menerima surat tembusan, laporan resmi non tender maupun tender serta konsultasi tertulis maupun tidak tertulis.  Untuk jumlah tembusan mencapai 5 surat untuk kasus non-tender dan 8 surat untuk kasus tender serta konsultasi tertulis yang sudah diterima mencapai 5 kasus dan konsultasi tidak resmi mencapai 14 kasus. “Dari seluruh laporan tersebut, kewenangan KPPU hanya memproses laporan resmi saja, sementara lainnya tidak,” ujar Dendy, Selasa (23/4/2012) saat melakukan diskusi terbatas dengan para jurnalis di Restoran Ria, Surabaya.
Dendy menambahkan, 10 kasus yang sudah dilaporkan secara resmi itu 4 diantaranya terkait kasus non-tender dan enam kasus tentang tender. Rinciannya yakni kasus jasa perbankan, lelang tender pelayanan teknis di APJ Bekasi, tender pembangunan dua gedung SDN di Surabaya, pengadaan alat berat di Bali dan pembangunan pabrik playwood .
“Dari 10 kasus yang sudah masuk tersebut, ada yang kasus ditutup dan ada yang diteruskan ke tahap penyelidikan. Untuk non-tender hanya satu yang diteruskansampai proses penyelidikan, yakni terkait penyalahgunaan posisi dominasi oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sementara sisanya ditutup karena tidak memenuhi persyaratan,” ujar Dendy.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi menambahkan bahwa sampai saat ini terdapat 103 saran yang telah dikeluarkan oleh KPPU terkait kebijakan pemerintah. selain itu, sejak 2000 sampai dengan 2012, dari sekitar 1.700 laporan resmi yang masuk ke KPPU, 256 kasus telah ditangani. Jumlah ini tidak sebanding dengan laporan resmi yang masuk, kKarena tidak semua memenuhi syarat kualifikasi laporan perkara di KPPU.

Junaidi juga mengharapkan agar kerjasama antara KPD Surabaya dengan teman-teman media tetap terjalin dengan baik. Bagaimanapun, KPPU tidak dapat berdiri sendiri dalam melakukan internalisasi kebijakan persaingan yang sehat. (nsa)

Senin, 09 Juni 2014

KASUS HAK PERLINDUNGAN KONSUMEN

contoh kasus tentang hak perlindungan konsumen

Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion selaku pemilik Maskapai Penerbangan Wings Air di karena penerbangan molor 3,5 jam. Maskapai tersebut digugat oleh seorang advokat bernama DAVID ML Tobing. DAVID, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen, memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh menit.
Kasus ini terjadi pada 16 Agustus lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya, pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli. Hingga batas waktu yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. DAVID mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat dari jadwal.
DAVID menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara. Selanjutnya DAVID mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke pengadilan untuk memperoleh kerugian serta meminta pengadilan untuk membatalkan klausul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan, hal mana dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia, Lion Air bolak-balik mendapat komplain dari penumpang. Bahkan tidak sedikit komplain ini masuk hingga ke pengadilan.
Dalam catatan detikcom, Selasa (4/9/2012), perusahaan berlogo kepala singa ini pernah digugat Rp 10 miliar oleh pengusaha De Neve Mizan Allan. Pengusaha di bidang otomotif ini menuduh Lion Air telah melakukan refund tiket pesawat miliknya tanpa persetujuannya.
Tidak terima, lalu Lion Air menggugat balik penumpang tersebut. Lion Air menuding penggugat sebagai penyebab keterlambatan penerbangan dari Bandara Ngurah Rai menuju Soekarno-Hatta. Lion Air menuntut penggugat membayar biaya avtur selama 20 menit sebesar Rp 11,6 juta, pemeliharaan pesawat sebesar US$ 36,6 dan menuntut ganti rugi gaji pilot senilai US$ 73,3 dan biaya extend bandara Rp 1 juta.

ANALISIS:
Terkait dengan penegakan hukum perlindungan konsumen, khususnya mengenai pelarangan pemasukan Klausula Baku dalam setiap aktivitas perdagangan, menurut pendapat saya belum berjalan dengan efektif dan sesuai harapan. Disana-sini penggunaan klausula tersebut masih marak dan cukup akrab dalam setiap aktivitas perekonomian. Selain itu, sampai sejauh ini pun penggunaan sangsi pidana belum pernah diterapkan dalam setiap tindakan pencantuman klausula baku. Hal tersebut menurut pendapat saya merupakan indikator bahwa Undang-Undang No.8 Tahun 1999 belum ditaati dan diterapkan dengan baik melainkan sejauh ini baru samapi pada tahap pemahaman dan sosialisasi. Dapat disimpulkan, sebagai bagian dari hukum yang memuat ketentuan tentang pidana perekonomian, lahirnya Undang-undang Perlindungan Konsumen menunjukan bahwa kegiatan atau aktivitas perdagangan dan perekonomian telah berkembang sedemikian rupa dan kompleks sehingga kehadiran Undang-Undang No.7/DRT/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dirasa tidak lagi mumpuni dalam meminimalisir itikad jahat pelaku ekonomi terhadap konsumen. 

Kasus tentang hak cipta

contoh kasus tentang hak cipta

         pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan

analisi :
Kalau kita selalu mengikuti berita tentang ulah Malaysia yang terlalu sering membuat masalah dengan pihak Indonesia dengan berbagai masalah yang menimbulkan reaksi keras rakyat Indonesia, maka kesan yang nampak adalah bahwa perbuatan tsb sepertinya disengaja, terencana, sistematis dan pada masa yang akan datang hal tsb sepertinya akan terus dilakukan

Anehnya yang menjadi sasaran khusus dari ulah Malaysia tsb adalah Indonesia. Tentunya sudah sejak lama pihak Malaysia mengamati adanya berbagai kelemahan pihak Indonesia yang terkait dengan wilayah perbatasan, ekonomi dan krisis cinta tanah air dari rakyat dan tokoh masyarakat yang bertanggung jawab terhadap asset bangsa.

sumber:
http://mundir-asror.blogspot.com/2010/12/malaysia-mengklaim-reog-ponorogo-dan.html

Sabtu, 12 April 2014

contoh surat perjanjian




Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama         :
Agama        :
Alamat        :
Pekerjaan   :
Telepon      :
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik

2. Nama         :
Agama        :
Alamat        :
Pekerjaan   :
Telepon      :
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua / penyewa rumah

Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat di …….. Terhitung mulai tanggal …….. sampai dengan …….. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. …... ( ….. Rupiah ) untuk masa kontrak 1 ( Satu Tahun).

Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenisnya.

Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.



Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.

Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali ada izin tertulis dari pihak pertama.

Pasal. 7
Pihak kedua bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana mestinya sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan / aktifitas yang bertentangan dengan Undang–undang/ Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum Agama yang berlaku selama tinggal dirumah tersebut.

Pasal. 8
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal. 9
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal. 10
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir wajib memberi tahukan satu bulan sebelum kontrakan berakhir.

Pasal. 11
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Pasal. 12
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak lain

Depok, ………….., ……


           Pihak Kedua                                                   Pihak Kesatu

            Materai Rp. 6000                                                                     



         ( ………….. )                                                 ( ……………… )


Saksi - saksi




( ………….. )

Garuda Indonesia tbk



Saham maskapai penerbangan Garuda Indonesia hingga kini stagnan dan tidak mengalami kenaikan yang berarti. Ada beberapa pihak beranggapan bahwa saham Garuda Indonesia tidak menarik karena sejumlah sentimen negatif. Untuk mengatasinya, Garuda Indonesia harus melakukan trobosan baru atau cara lain.
Menurut saya salah satu cara untuk menarik investor dan mendongkrak harga saham Garuda Indonesia adalah dengan melepaskan anak usahanya, Citilink, ke bursa saham akan go public ini mengharapkan akan membantu kemudahan dana dan membantu induk usahanya
saat ini Citilink sedang mempertimbangkan penjamin emisi untuk penawaran umum saham perdana saya percaya saham Garuda Indonesia masih banyak diminati oleh investor dengan melihat upaya-upaya yang tengah dilakukan Garuda Indonesia sendiri seperti mempersilahkan anak usahanya melakukan go public.
Menurut saya prospek saham untuk jangka panjang bagus, tapi untuk jangka pendek tidak terlalu menarik, tapi diharapkan dengan anak usaha yang mau go public diharapkan membantu dampak positif untuk Garuda, dalam jangka pendek
“Pada tahun lalu Citilink mengalami kerugian sebesar US$ 60 juta. Kerugian ini tentu saja sangat berdampak pada laporan keuangan Garuda Indonesia secara keseluruhan yang hanya mendapatkan keuntungan kecil pada 2013”

Sabtu, 15 Maret 2014

Tulisan 1




PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


1. Pengertian Hukum

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

-   Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

-  R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.


-  Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

-    Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Jadi  kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.

        Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.


         Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)

b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata ..


        Tujuan Hukum dan Sumber-sumber hukum

Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

a)        Hukum ditinjau dari segi material dan formal

• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh : 1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam                            masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
    2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi                                                                           sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
     Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan    dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)


3.Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :

o   Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan

o   Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
 

      Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :

o   Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.

o   Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

        Unsur-unsur hukum meliputi :

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.

Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

Hukum ekonomi adalah hubungan atau pertalian antara dua variabel ekonomi yang saling berkaitan. Contoh: hukum permintaan, hukum penawaran, hukum gresham, dan lain sebagainya.

 Ciri-ciri hukum ekonomi
1.    berlaku jika keadaan yang lain tetap (ceteris paribus). Sedangkan keadaan tersebut adalah:
a.    pendapatan konsumen tetap
b.    selera konsumen tetap
c.    harga barang lain tetap
d.    ekspektasi tentang harga tetap
e.    tidak ada barang pengganti atau barang substitusi

2.    berlaku secara relatif (tidak secara mutlak)
3.    bersifat tendens ekonomi: hukum ekonomi berlaku jika ada gejala menuju apa yang dinyatakan dalam hukum ekonomi tersebut.

Hubungan dalam hukum ekonomi ada dua macam, yaitu:
1.    hubungan kausal (sebab akibat)
2.    hubungan fungsional (saling mempengaruhi).