Sabtu, 28 November 2015

kasus yang melanggat kode etik jaksa

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMwas), Jasman Panjaitan, mengklaim telah memecat 60 jaksa secara tidak terhormat sesuai PP No. 53/2010. Mereka dinilai melakukan pelanggaran kode etik atau indisipliner sepanjang semester pertama 2015
Menurut Jasman Panjaitan, pelanggaran indisipliner para jaksa tersebut didominasi persoalan penggunaan narkoba, bolos kerja, dan mencuri. Bentuk lainnya adalah menggunakan barang-barang yang menjadi sitaan dalam suatu perkara.
“Sejak Januari 2015 sampai saat ini sudah ada 60 jaksa yang dipecat dan menunggu keputusan,” tutur Jasman di Gedung Kejakgung Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Selain melakukan pemecatan, calon pimpinan KPK tersebut juga mengklaim telah mencopot sejumlah pimpinan kejaksaan di sejumlah daerah. Di antara mereka adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cibadak. Mereka dinilai melakukan pelanggaran kode etik jaksa.

Analisis secara umum

Norma agama
Mencuri dan memakai barang barang haram atau barang sitaa adalah perilaku yang ditentang oleh agama, baik islam atau semua agama yang ada didunia ini. Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi duni akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hukum. Bagi orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada kehidupan diakhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya didunia berupa keguncangan hidup.

Norma moral
Jika seseorang jaksa melakukan pelanggaran ini bearti dia tidak mempunyai moral yang baik atau keprinadian yang sangat buruk. Bagi seseorang yang melakukan pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber ari dalam diri pribadinya. Jika ia melanggar ia merasa menyesal dan merasa bersalah.

Norma kesopanan
Mengapa kasus ini bisa terjadi mungkin saja ini timbul dari kebiasaan atau pergaulan jaksa jaksa tersebut . bisa juga dari faktor faktor lingkungan sekitarnya.

Norma hukum
Kasus ini sangat jelas telah melanggar norma hukum. Jika norma hukum dilanggar aka nada pula sanksinya yang bersifat memaksa. Norma hukum tertuang dalam undang undang.

Analisis secara khusus

Kode etik jaksa
Dari kasus tersebut jaksa melakukan pelanggaran kode etik jaksa yag ada 5 itu.
mereka tidak menerima kebenaran, menjaga diri, berani, bertanggung jawab dan  menjadi teladan di lingkungannya. tidak mengamalkan dan melaksanakan pancasila secara aktif dan kreaatif dalam pembangunan hukum untuk mewujudkan masyarakat adil. Tidak bersikap adil dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan. Tidak berbudi luhur serta berwatak mulia, setia, jujur, arif dan bijaksana dalam diri, berkata dan bertingkah laku. Tidak mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.