Terkait pelaksanaan UU No. 5/1999, sampai saat ini KPPU terus
melakukan proses pengawasan dan penelitian terhadap seluruh kasus yang
dilaporkan, termasuk beberapa perkara inisiatif yang bersumber dari
daerah, termasuk Surabaya. Hingga 20 April 2012, tercatat 10 laporan
resmi yang masuk ke Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Surabaya.
Sebagai corong KPPU yang berlokasi di daerah, Kepala KPD Surabaya
Dendy R. Sutrisno menerangkan, KPD Surabaya saat ini menerima surat
tembusan, laporan resmi non tender maupun tender serta konsultasi
tertulis maupun tidak tertulis. Untuk jumlah tembusan mencapai 5 surat
untuk kasus non-tender dan 8 surat untuk kasus tender serta konsultasi
tertulis yang sudah diterima mencapai 5 kasus dan konsultasi tidak resmi
mencapai 14 kasus. “Dari seluruh laporan tersebut, kewenangan KPPU
hanya memproses laporan resmi saja, sementara lainnya tidak,” ujar
Dendy, Selasa (23/4/2012) saat melakukan diskusi terbatas dengan para
jurnalis di Restoran Ria, Surabaya.
Dendy menambahkan, 10 kasus yang sudah dilaporkan secara resmi itu 4
diantaranya terkait kasus non-tender dan enam kasus tentang tender.
Rinciannya yakni kasus jasa perbankan, lelang tender pelayanan teknis di
APJ Bekasi, tender pembangunan dua gedung SDN di Surabaya, pengadaan
alat berat di Bali dan pembangunan pabrik playwood .
“Dari 10 kasus yang sudah masuk tersebut, ada yang kasus ditutup dan
ada yang diteruskan ke tahap penyelidikan. Untuk non-tender hanya satu
yang diteruskansampai proses penyelidikan, yakni terkait penyalahgunaan
posisi dominasi oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sementara sisanya
ditutup karena tidak memenuhi persyaratan,” ujar Dendy.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad
Junaidi menambahkan bahwa sampai saat ini terdapat 103 saran yang telah
dikeluarkan oleh KPPU terkait kebijakan pemerintah. selain itu, sejak
2000 sampai dengan 2012, dari sekitar 1.700 laporan resmi yang masuk ke
KPPU, 256 kasus telah ditangani. Jumlah ini tidak sebanding dengan
laporan resmi yang masuk, kKarena tidak semua memenuhi syarat
kualifikasi laporan perkara di KPPU.
Junaidi juga mengharapkan agar kerjasama antara KPD Surabaya dengan
teman-teman media tetap terjalin dengan baik. Bagaimanapun, KPPU tidak
dapat berdiri sendiri dalam melakukan internalisasi kebijakan persaingan
yang sehat. (nsa)
Senin, 07 Juli 2014
Senin, 09 Juni 2014
KASUS HAK PERLINDUNGAN KONSUMEN
contoh kasus tentang hak perlindungan konsumen
Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion
selaku pemilik Maskapai Penerbangan Wings Air di karena penerbangan molor 3,5
jam. Maskapai tersebut digugat oleh seorang advokat bernama DAVID ML Tobing.
DAVID, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen,
memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion)
yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh menit.
Kasus ini terjadi pada 16 Agustus lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya, pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli. Hingga batas waktu yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. DAVID mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat dari jadwal.
DAVID menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara. Selanjutnya DAVID mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke pengadilan untuk memperoleh kerugian serta meminta pengadilan untuk membatalkan klausul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan, hal mana dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia, Lion Air bolak-balik mendapat komplain dari penumpang. Bahkan tidak sedikit komplain ini masuk hingga ke pengadilan.
Kasus ini terjadi pada 16 Agustus lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya, pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli. Hingga batas waktu yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. DAVID mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat dari jadwal.
DAVID menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara. Selanjutnya DAVID mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke pengadilan untuk memperoleh kerugian serta meminta pengadilan untuk membatalkan klausul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan, hal mana dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia, Lion Air bolak-balik mendapat komplain dari penumpang. Bahkan tidak sedikit komplain ini masuk hingga ke pengadilan.
Dalam catatan detikcom, Selasa (4/9/2012),
perusahaan berlogo kepala singa ini pernah digugat Rp 10 miliar oleh pengusaha
De Neve Mizan Allan. Pengusaha di bidang otomotif ini menuduh Lion Air telah
melakukan refund tiket pesawat miliknya tanpa persetujuannya.
Tidak terima, lalu Lion Air menggugat balik
penumpang tersebut. Lion Air menuding penggugat sebagai penyebab keterlambatan
penerbangan dari Bandara Ngurah Rai menuju Soekarno-Hatta. Lion Air menuntut
penggugat membayar biaya avtur selama 20 menit sebesar Rp 11,6 juta,
pemeliharaan pesawat sebesar US$ 36,6 dan menuntut ganti rugi gaji pilot
senilai US$ 73,3 dan biaya extend bandara Rp 1 juta.
ANALISIS:
Terkait dengan penegakan hukum perlindungan
konsumen, khususnya mengenai pelarangan pemasukan Klausula Baku dalam setiap
aktivitas perdagangan, menurut pendapat saya belum berjalan dengan efektif dan
sesuai harapan. Disana-sini penggunaan klausula tersebut masih marak dan cukup
akrab dalam setiap aktivitas perekonomian. Selain itu, sampai sejauh ini pun
penggunaan sangsi pidana belum pernah diterapkan dalam setiap tindakan
pencantuman klausula baku. Hal tersebut menurut pendapat saya merupakan
indikator bahwa Undang-Undang No.8 Tahun 1999 belum ditaati dan diterapkan
dengan baik melainkan sejauh ini baru samapi pada tahap pemahaman dan
sosialisasi. Dapat disimpulkan, sebagai bagian dari hukum yang memuat ketentuan
tentang pidana perekonomian, lahirnya Undang-undang Perlindungan Konsumen
menunjukan bahwa kegiatan atau aktivitas perdagangan dan perekonomian telah
berkembang sedemikian rupa dan kompleks sehingga kehadiran Undang-Undang
No.7/DRT/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dirasa tidak lagi mumpuni dalam
meminimalisir itikad jahat pelaku ekonomi terhadap konsumen.
Kasus tentang hak cipta
contoh kasus tentang hak cipta
pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan
analisi :
sumber:
http://mundir-asror.blogspot.com/2010/12/malaysia-mengklaim-reog-ponorogo-dan.html
pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan
analisi :
Kalau kita selalu mengikuti berita tentang ulah Malaysia
yang terlalu sering membuat masalah dengan pihak Indonesia dengan berbagai
masalah yang menimbulkan reaksi keras rakyat Indonesia, maka kesan yang nampak
adalah bahwa perbuatan tsb sepertinya disengaja, terencana, sistematis dan pada
masa yang akan datang hal tsb sepertinya akan terus dilakukan
Anehnya yang menjadi sasaran khusus dari ulah Malaysia tsb
adalah Indonesia. Tentunya sudah sejak lama pihak Malaysia mengamati adanya
berbagai kelemahan pihak Indonesia yang terkait dengan wilayah perbatasan,
ekonomi dan krisis cinta tanah air dari rakyat dan
tokoh masyarakat yang bertanggung jawab terhadap asset bangsa.
sumber:
http://mundir-asror.blogspot.com/2010/12/malaysia-mengklaim-reog-ponorogo-dan.html
Sabtu, 12 April 2014
contoh surat perjanjian
Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :
Agama :
Alamat :
Pekerjaan :
Telepon :
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik
2. Nama :
Agama :
Alamat :
Pekerjaan :
Telepon :
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua / penyewa rumah
Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada
Alamat di …….. Terhitung mulai tanggal …….. sampai dengan …….. Pihak kedua
telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. …... ( ….. Rupiah )
untuk masa kontrak 1 ( Satu Tahun).
Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan
sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi
kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya
tanggung jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus
dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik
kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenisnya.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan
oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak
kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan
paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar
rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan
kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau
tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain,
kecuali ada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal. 7
Pihak kedua bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana
mestinya sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan / aktifitas yang
bertentangan dengan Undang–undang/ Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum
Agama yang berlaku selama tinggal dirumah tersebut.
Pasal. 8
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk
menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun
kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh
penghuninya.
Pasal. 9
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan
kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan
dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal. 10
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir wajib
memberi tahukan satu bulan sebelum kontrakan berakhir.
Pasal. 11
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam
Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan
pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.
Pasal. 12
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya
tanpa paksaan dari pihak lain
Depok, ………….., ……
Pihak Kedua
Pihak
Kesatu
Materai Rp.
6000
( ………….. ) ( ……………… )
Saksi - saksi
( ………….. )
Garuda Indonesia tbk
Saham maskapai penerbangan Garuda Indonesia hingga kini
stagnan dan tidak mengalami kenaikan yang berarti. Ada beberapa pihak
beranggapan bahwa saham Garuda Indonesia tidak menarik karena sejumlah sentimen
negatif. Untuk mengatasinya, Garuda Indonesia harus melakukan trobosan baru
atau cara lain.
Menurut saya salah
satu cara untuk menarik investor dan mendongkrak harga saham Garuda Indonesia
adalah dengan melepaskan anak usahanya, Citilink, ke bursa saham akan go public ini mengharapkan akan membantu kemudahan
dana dan membantu induk usahanya
saat ini Citilink sedang
mempertimbangkan penjamin emisi untuk penawaran umum saham perdana saya percaya
saham Garuda Indonesia masih banyak diminati oleh investor dengan melihat
upaya-upaya yang tengah dilakukan Garuda Indonesia sendiri seperti mempersilahkan
anak usahanya melakukan go public.
Menurut saya
prospek saham untuk jangka panjang bagus, tapi untuk jangka pendek tidak
terlalu menarik, tapi diharapkan dengan anak usaha yang mau go public diharapkan membantu dampak positif untuk
Garuda, dalam jangka pendek
“Pada tahun lalu Citilink
mengalami kerugian sebesar US$ 60 juta. Kerugian ini tentu saja sangat
berdampak pada laporan keuangan Garuda Indonesia secara keseluruhan yang hanya
mendapatkan keuntungan kecil pada 2013”
Sabtu, 15 Maret 2014
Tulisan 1
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu
sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh
penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Berikut
ini definisi Hukum menurut para ahli :
-
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum
adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk
menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure
Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum
adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum
adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im
Recht” 1877-1882:
Hukum
adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
-
Aristoteles
Hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim.
-
E. Utrecht
Hukum
merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat
oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan
oleh pemerintah/penguasa itu.
- R. Soeroso SH
Hukum
adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk
mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan
melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi
yang melanggarnya.
- Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak
tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum,
Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian
hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu
perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang
diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa yang
dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada
dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan
memecahkan masalah-masalah.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
a.) Hukum ekonomi
pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan
hukum penanaman modal)
b.)
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga
sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya
akan ikut merambat naik.
2.
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar
dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko
kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga
elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata ..
Hukum itu bertujuan menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan,
yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
sumber
hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
a)
Hukum
ditinjau dari segi material dan formal
•
Sumber-sumber hukum material
Dalam
sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari
sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh
: 1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan
timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang
menjadi sumber hukum ialah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
•
Sumber hukum formal
1.
Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang
mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2.
Kebiasaan (Costum)
Ialah
suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama .
Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu
selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum,
maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup
dipandang sebagai hukum.
3.
Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari
ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk
membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian,
apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat
dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat
peraturan sendiri.
1.
Traktat (Treaty)
2.
Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
3.Kodifikasi hukum
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas
:
o Hukum Tertulis (statute law, written law),
yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law,
unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan
(hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi
hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah
kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar
induk kondifikasi.“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan
hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini
diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah
semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau
buku kumpulan peraturan.
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2.
Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3.
Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4.
Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau
perundang-undangan yang berlaku.
Maksud
dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan
peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang
berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula
sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila
dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
1.
terdapat perintah ataupun larangan dan
2.
perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap
orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat.
Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga
kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Hukum ekonomi adalah hubungan
atau pertalian antara dua variabel ekonomi yang saling berkaitan. Contoh: hukum
permintaan, hukum penawaran, hukum gresham, dan lain sebagainya.
Ciri-ciri hukum ekonomi
1. berlaku jika keadaan yang lain tetap
(ceteris paribus). Sedangkan keadaan tersebut adalah:
a. pendapatan konsumen tetap
b. selera konsumen tetap
c.
harga barang lain tetap
d. ekspektasi tentang harga tetap
e. tidak ada barang pengganti atau barang
substitusi
2. berlaku secara relatif (tidak secara
mutlak)
3. bersifat tendens ekonomi: hukum ekonomi
berlaku jika ada gejala menuju apa yang dinyatakan dalam hukum ekonomi
tersebut.
Hubungan
dalam hukum ekonomi ada dua macam, yaitu:
1. hubungan kausal (sebab akibat)
2. hubungan fungsional (saling mempengaruhi).
Langganan:
Postingan (Atom)