Terkait pelaksanaan UU No. 5/1999, sampai saat ini KPPU terus
melakukan proses pengawasan dan penelitian terhadap seluruh kasus yang
dilaporkan, termasuk beberapa perkara inisiatif yang bersumber dari
daerah, termasuk Surabaya. Hingga 20 April 2012, tercatat 10 laporan
resmi yang masuk ke Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Surabaya.
Sebagai corong KPPU yang berlokasi di daerah, Kepala KPD Surabaya
Dendy R. Sutrisno menerangkan, KPD Surabaya saat ini menerima surat
tembusan, laporan resmi non tender maupun tender serta konsultasi
tertulis maupun tidak tertulis. Untuk jumlah tembusan mencapai 5 surat
untuk kasus non-tender dan 8 surat untuk kasus tender serta konsultasi
tertulis yang sudah diterima mencapai 5 kasus dan konsultasi tidak resmi
mencapai 14 kasus. “Dari seluruh laporan tersebut, kewenangan KPPU
hanya memproses laporan resmi saja, sementara lainnya tidak,” ujar
Dendy, Selasa (23/4/2012) saat melakukan diskusi terbatas dengan para
jurnalis di Restoran Ria, Surabaya.
Dendy menambahkan, 10 kasus yang sudah dilaporkan secara resmi itu 4
diantaranya terkait kasus non-tender dan enam kasus tentang tender.
Rinciannya yakni kasus jasa perbankan, lelang tender pelayanan teknis di
APJ Bekasi, tender pembangunan dua gedung SDN di Surabaya, pengadaan
alat berat di Bali dan pembangunan pabrik playwood .
“Dari 10 kasus yang sudah masuk tersebut, ada yang kasus ditutup dan
ada yang diteruskan ke tahap penyelidikan. Untuk non-tender hanya satu
yang diteruskansampai proses penyelidikan, yakni terkait penyalahgunaan
posisi dominasi oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sementara sisanya
ditutup karena tidak memenuhi persyaratan,” ujar Dendy.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad
Junaidi menambahkan bahwa sampai saat ini terdapat 103 saran yang telah
dikeluarkan oleh KPPU terkait kebijakan pemerintah. selain itu, sejak
2000 sampai dengan 2012, dari sekitar 1.700 laporan resmi yang masuk ke
KPPU, 256 kasus telah ditangani. Jumlah ini tidak sebanding dengan
laporan resmi yang masuk, kKarena tidak semua memenuhi syarat
kualifikasi laporan perkara di KPPU.
Junaidi juga mengharapkan agar kerjasama antara KPD Surabaya dengan
teman-teman media tetap terjalin dengan baik. Bagaimanapun, KPPU tidak
dapat berdiri sendiri dalam melakukan internalisasi kebijakan persaingan
yang sehat. (nsa)