Senin, 07 Juli 2014

tugas kasus kppu

Terkait pelaksanaan UU No. 5/1999, sampai saat ini KPPU terus melakukan proses pengawasan dan penelitian terhadap seluruh kasus yang dilaporkan, termasuk beberapa perkara inisiatif yang bersumber dari daerah, termasuk Surabaya. Hingga 20 April 2012, tercatat 10 laporan resmi yang masuk ke Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Surabaya.
Sebagai corong KPPU yang berlokasi di daerah, Kepala KPD Surabaya Dendy R. Sutrisno menerangkan, KPD Surabaya saat ini menerima surat tembusan, laporan resmi non tender maupun tender serta konsultasi tertulis maupun tidak tertulis.  Untuk jumlah tembusan mencapai 5 surat untuk kasus non-tender dan 8 surat untuk kasus tender serta konsultasi tertulis yang sudah diterima mencapai 5 kasus dan konsultasi tidak resmi mencapai 14 kasus. “Dari seluruh laporan tersebut, kewenangan KPPU hanya memproses laporan resmi saja, sementara lainnya tidak,” ujar Dendy, Selasa (23/4/2012) saat melakukan diskusi terbatas dengan para jurnalis di Restoran Ria, Surabaya.
Dendy menambahkan, 10 kasus yang sudah dilaporkan secara resmi itu 4 diantaranya terkait kasus non-tender dan enam kasus tentang tender. Rinciannya yakni kasus jasa perbankan, lelang tender pelayanan teknis di APJ Bekasi, tender pembangunan dua gedung SDN di Surabaya, pengadaan alat berat di Bali dan pembangunan pabrik playwood .
“Dari 10 kasus yang sudah masuk tersebut, ada yang kasus ditutup dan ada yang diteruskan ke tahap penyelidikan. Untuk non-tender hanya satu yang diteruskansampai proses penyelidikan, yakni terkait penyalahgunaan posisi dominasi oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sementara sisanya ditutup karena tidak memenuhi persyaratan,” ujar Dendy.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi menambahkan bahwa sampai saat ini terdapat 103 saran yang telah dikeluarkan oleh KPPU terkait kebijakan pemerintah. selain itu, sejak 2000 sampai dengan 2012, dari sekitar 1.700 laporan resmi yang masuk ke KPPU, 256 kasus telah ditangani. Jumlah ini tidak sebanding dengan laporan resmi yang masuk, kKarena tidak semua memenuhi syarat kualifikasi laporan perkara di KPPU.

Junaidi juga mengharapkan agar kerjasama antara KPD Surabaya dengan teman-teman media tetap terjalin dengan baik. Bagaimanapun, KPPU tidak dapat berdiri sendiri dalam melakukan internalisasi kebijakan persaingan yang sehat. (nsa)