Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :
Agama :
Alamat :
Pekerjaan :
Telepon :
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik
2. Nama :
Agama :
Alamat :
Pekerjaan :
Telepon :
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua / penyewa rumah
Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada
Alamat di …….. Terhitung mulai tanggal …….. sampai dengan …….. Pihak kedua
telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. …... ( ….. Rupiah )
untuk masa kontrak 1 ( Satu Tahun).
Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan
sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi
kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya
tanggung jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus
dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik
kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenisnya.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan
oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak
kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan
paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar
rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan
kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau
tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain,
kecuali ada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal. 7
Pihak kedua bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana
mestinya sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan / aktifitas yang
bertentangan dengan Undang–undang/ Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum
Agama yang berlaku selama tinggal dirumah tersebut.
Pasal. 8
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk
menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun
kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh
penghuninya.
Pasal. 9
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan
kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan
dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal. 10
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir wajib
memberi tahukan satu bulan sebelum kontrakan berakhir.
Pasal. 11
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam
Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan
pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.
Pasal. 12
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya
tanpa paksaan dari pihak lain
Depok, ………….., ……
Pihak Kedua
Pihak
Kesatu
Materai Rp.
6000
( ………….. ) ( ……………… )
Saksi - saksi
( ………….. )